Selasa, 05 Februari 2013

PHI : HUKUM PERDATA


Ilmu Hukum Pidana adalah Ilmu mengenai suatu bagian khusus dari hukum yaitu “hukum pidana”.
Obyek dari ilmu ini adalah aturan Hukum pidana yang berlaku di suatu negara bagi kita Hukum Pidana Indonesia.
Tujuan dari ilmu pengetahuan itu adalah menyelidi pengertian obyektif dari Hukum Pidana Positif.
Antara dua limu pengetahuan tersebut baik obyek dan tujuannya adalah berlainan :
l  Obyek ilmu hukum pidana sebagaimana dikatakan di atas adalah aturan – aturan hukum yang mengenai kejahatan atau bertalian dengan pidana.
l  Tujuannya adalah agar dapat mengerti dan mempergunakan dengan sebaik – baiknya serta seadil – adilnya.
l  Sedang obyek dari kriminologi adalah orang yang melakukan kejahatan itu sendiri.
l  Tujuannya adalah agar menjadi mengerti apa sebab – sebabnya sehingga sampai berbuat jahat itu.
Di negeri – negeri Angeisaks, kriminolog dibagi menjadi 3 bagian yaitu:
1.Criminal Biology : Yang menyelidiki dalam diri orang itu sendiri akan sebab – sebab dari perbuatannya baik jasmani maupun rohaninya
2.Criminal Sosiology Yang menyelidiki sebab – sebab itu dalam lingkungan masyarakat dimana penjahat itu berada.
3.Criminal Policy: Yang mencari tindakan – tindakan apa yang sekiranya harus dijalankan supaya penjahat itu menjadi baik kembali atau supaya orang lain tidak berbuat demikian.
Hukum Pidana yang berlaku di Indonesia sekarang ini ialah Hukum Pidana yang sebagian telah dikodifir, yaitu sebagian terbesar dari aturan – aturannya telah disusun dalamsatu kitab Undang – Undang ( wetboek ). Yang dinamakan Kitab Undang – Undang Hukum Pidana, menurut suatu system yang tertentu.
Hukum Pidana Indonesia tlah diunifikasi yaitu berlaku bagi semua golongan – golongan rakyat, sehingga tidak ada dualisme lagi seprti dalamhukum perdata. Dimana bagi golongan – golongan rakyat bumi putera berlaku hukum yang lain daripada yang berlaku bagi golongan Eropa.
Unifikasi ini sudah sejak 1 Januari 1918 yaitu sejak berlakunya Wetboek van Strafrecht ( W.v.S. )yang menurut Undang – Undang RI no. 1 tahun 1946 juga masih berlaku hingga sekarang, meskipun dengan perubahan – perubahan dan tambahan – tambahan


MACAM – MACAM HUKUM PIDANA :
1.       Hukum Pidana Umum : Disebut Hukum Pidana Umum karena berlaku untuk umum, sering disebut dengan istilah “Hukum Pidana Sipil”. Berlaku umum sebab di samping berlaku untuk orang – orang sipil juga berlaku untuk militer. Meskipun bagi mereka itu khusus berlaku Hukum Pidana Militer, hal mana ternyata dalam pasal 1, 2 dan 3 KUHP militer.
2.       Hukum Pidana Militair : Merupakan aturan Hukum Pidana Khusus sebab Hukum Pidana ini hanya berlaku khusus bagi anggota – anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
3.       Hukum Pidana Fiskal : Berupa aturan – aturan dan ketentuan – ketentuan pidana yang tersebut dalam perundang – undangan mengenai penghasilan dan persewaan negara.
Perbuatan pidana disebut juga “ delik “ ialah perbuatan yang oleh hukum pidana dilarang dan diancam dengan pidana.
untuk menentukan suatu perbuatan itu merupakan perbuatan pidana atu bukan harus ada dasarnya. Dasar mana ialah dikenal sebagai asas legalitas ( principle of legality ) yaitu asas yang menentukan bahwa : “ tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam denganpidana jika tidak ditentukan terlebih dahulu dalam perundang – udangan ( ps. 1 ayat 1 KUHPid. ) biasanya ini dikenal dalam bahasa Latin sebagai Nullum Delictum Nulla Poena Sine Provevia lege “2)
untuk menentukan  perbuatan pidana pada seseorang :
  1. Harus ada suatu perbuatan yang dilarang oleh suatu undang – undang sedang perbuatan itu dilakukan dengancara dan dalam keadaan seperti diuraikan dalam suatu pasal undang – undang tersebut
  2. Disamping orang itu melakukan perbuatan yang dilarang oleh Undang – undang maka untuk dapat seseorang itu dipidana bila ia mempunyai kesalahan. “ sebab untuk memidana seseorang, disamping melakukan perbuatan yang dilarang, dikenal asas yang berbunyi “ Tidak dipidana jika tak ada kesalahan ( dalam bahasa Belanda Geen straft zonder schuld4) ).
  3. Bahwa seseorang yang melakukan perbuatan pidana tersebut harus dapat dipertanggung jawabkan. Sebab ada golongan orang – orang yang tak dapat dipertanggung jawabkan seperti anak kecil dan orang gila. Pasal 44 ayat 1 KUHPidana
perbuatan pidana atau delik terdiri atas :
“kejahatan” disebut dalam bahasa Belanda “misdrijven” dan “pelanggaran” disebut dalam bahasa Belanda “overtredingen”.
antara kejahatan dan pelanggaran tidak lagi dibedakan secara kualitatief melainkan hanya da perbedaan yang kuantitatif saja. Yaitu hanya soal berat atau ringannya ancaman pidana. Pada kejahatan ancaman pidananya lebih berat daripada pelanggaran ( sifat yang umum ).

Menurut pasal 10 KUHPid perihal pidana terdiri dari :
    1. Pidana Pokok
      1. Pidana mati
      2. Pidana penjara
      3. Pidana kurungan
      4. Pidana denda
              B .    Pidana Tambahan
    1. Pencabutan hak – hak tertentu
    2. Perampasan barang – barang tertentu
    3. Pengumuman putusan hakim
Ad. A. Pidana Pokok :
Pidana pokok dapat dijatuhkan bersama – sama dengan pidana tambahan dan dapat juga dijatuhkan tersendiri. Tetapi antara pidana pokok tidak dapat dijatuhkan bersama, sebab sistem pidana menurut KUHPid menganut suatu asas “bahwa tidak ada penggabungan dari pidana pokok”.
Asas lain yang dianut oleh KUHPid ialah untuk masing – masing perbuatan pidana ditetapkan sendiri – sendiri pidana yang setinggi – tingginya dapat dijatuhkan ( maximum khusus )
Contoh : untuk kejahatan “pencurian” dalam bentuknya yang paling sederhana ( pasal 362 KUHPid ) diancamkan pidana penjara setinggi – tingginya 5 ( lima ) tahun untuk “penggelapan” diancamkan pidana penjara setinggi – tingginya 4 ( empat ) tahun ( pasal 372 KUHPid. ) dan seterusnya.
Perbedaan antara pidana penjara dan pidana kurungan terletak dalam peraturan mengenai cara – caranya si terhukum harus diperlakukan yaitu seorang yang mendapat pidana kurungan :
l  Pekerjaan harus lebih ringan ( pasal 19 KUHPid )
l  Pidana kurunganharus dilaksanakan dalam wilayah tempat tinggal terhukum ( pasal 21 KUHPid )
l  Orang yang dijatuhi kurungan dengan biaya sendiri boleh sekedar meringankan penderitaannya menurut peraturan tata tertib rumah penjara dan lain sebagainya.
Ad. B. Pidana Tambahan:
pidana ini tidak dapat dijatuhkan tersendiri, jadi selalu dijatuhkan bersama – sama dengan pidana pokok

Pencabutan hak – hak tertentu:  adalah pencabutan hak – hak tertentu sesuai denga kejahatanyang dilakukan misalnya dicabut haknya untuk memilih dan dipilih ( dalam pemilihan umum ). Dicabut haknya untuk memasuki angkatan bersenjata dan lain – lainnya
Perampasan barang – barang tertentu : ditujukan kepada barang – barang tertentu yang ada sangkut pautnya dengan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang
Pengumuman keputusan hakim : hakim memerintahkan agar putusan itu dengan secara khusus diumumkan lewat surat – surat khabar atau siaran radio
PIDANA BERSYARAT
Sering disebut dengan istilah pidana janggelan, dalam bahasa asing disebut voorwaardelijke veroordeling 5). Artinya keputusan hakim yang mengandung suatu pidana dijatuhkan juga pada seseorang yang bersalah tetapi executinya ditunda yaitu digantungkan pada suatu syarat.
Jadi seseorang yang dijatuhi putusan pidana bersyarat tidak perlu menjalani putusan tersebut, asal ia tidak melanggar syarat – syarat yang ditentukan, di dalam waktu tertentu. Waktu tertentu dimana seseorang yang dijatuhi pidana bersyarat harus mengindahkan syarat – syarat yang ditentukan itu disebut masa percobaan. Masa percobaan ini boleh melebihi 2 tahun.
Pidana bersyarat dapat dijatuhkan dalam hal ;
l  Penjatuhan pidana penjara setinggi – tingginya 1 tahun
l  Penjatuhan pidana kurungan
l  Penjatuhan pidana denda ( terkecuali pelanggaran terhadap pajak negara ) tetapi bilamana hakim berpendapat bahwa pidana denda itu benar – benar tidak terpikulkan oleh terhukum
Terhadap anak – anak yang belum cukum umur, KUHPid mengenai tindakan – tindakan sebagai berikut :
Atas ketentuan pasal 45 KUHPid terhadap anak yang belum mencapai umur 16 tahun, hakim dapat :
l  Memerintahkan, bahwa anak yang bersalah akan dikembalikan kepada orang tua, wali atau yang memeliharanya dengan tidak dijatuhi sesuatu pidana.
l  Memerintahkan, bahwa yang besalah akan diserahkan kepada Pemerintah dengan tidak dijatuhi seusuatu pidana  
>>apabila anak yang belum cukupumur itu melakukan kejahatan atau salah satu pelanggaran yang tersebut dalam pasal 45 KUHPid dan belum ada dua tahun berselang dipersalahkan melakukan kejahatan atau salah satu dari pelanggaran itu.
>>penyerahan kepada Pemerintah anakyang belum cukup umur itu ditempatkan dalam Rumah Pendidikan Negeri, atau dipercayakan untuk dididik kepada suatu perhimpunan atau yayasan yang pekerjaannya ialah mendidik anak – anak semacam itu, satu danlain untuk waktu selama – lamanya sampai anak mencapai umur 18 tahun ( pasal 46 KUHPid )
l  Memidana anak yang besalah.

KITAB UNDANG – UNDANG HUKUM PIDANA
Kitab Undang – Undang Hukum Pidana yang berlaku saat ini adalah Kitab Undang – Undang Hukum Pidana yang berasal dari jaman Hindia Belanda yaitu yang diadakan pada tahun 1915 (Staatsblad 1915 – 732 ) dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1918 (Staatsblad 1917 – 645).
Kitab Undang – Undang Hukum Pidana ini berlaku untuk semua golongan penduduk, dengan demikian berarti bahwa untuk hukum pidana di Indonesia sejak saat itu tidak ada dualisme melainkan sudah ada unifikasi
Kitab Undang – Undang Hukum yang semula bernama Wetboek van Strafrecht (W.v.S) pada saat kemerdekaan Republik Indonesia masih tetap berlaku di Indonesia berdasarkan ketentuan pasal II Aturan Peralihan UUD 1945. Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (disingkat KUHPid ) itu terdiri dari tiga buku sebagai berikut :
#. BUKU I
                Yang memuat tentang “Ketentuan – ketentuan Umum” ( pasal 1 sampai dengan pasal 3 ) yakni yang mengatur perihal lingkungan kekuasaan berlakunya ketentuan – ketentuan hukum pidana, pidana yang dipakai dalam hukum pidana kita pengecualian dan pengurangan serta penambahan pidana, percobaan, penyertaan, gabungan atau pembarengan perbuatan dan lain sebagainya.
#.BUKU II
Memuat perihal “Kejahatan” ( pasal 104 sampai dengan 488 ) termasuk di dalamnya antara lain tentang pencurian berserta pidananya, penggelapan beserta ancaman pidananya, penipuan serta ancaman pidananya, pembunuhan danlain sebagainya.
#.BUKU III
Memuat perihal “Pelanggaran”
                ( pasal 489 sampai dengan pasal 570 )


Tidak ada komentar:

Posting Komentar