Ilmu Hukum
Pidana adalah Ilmu mengenai suatu bagian khusus dari hukum yaitu “hukum pidana”.
Obyek dari ilmu
ini adalah aturan Hukum pidana yang berlaku di suatu negara bagi kita Hukum
Pidana Indonesia.
Tujuan dari ilmu
pengetahuan itu adalah menyelidi pengertian obyektif dari Hukum Pidana Positif.
Antara dua
limu pengetahuan tersebut baik obyek dan tujuannya adalah berlainan :
l Obyek ilmu hukum pidana sebagaimana dikatakan di atas adalah
aturan – aturan hukum yang mengenai kejahatan atau bertalian dengan pidana.
l Tujuannya adalah agar dapat mengerti dan mempergunakan
dengan sebaik – baiknya serta seadil – adilnya.
l Sedang obyek dari kriminologi
adalah orang yang melakukan kejahatan itu sendiri.
l Tujuannya adalah agar menjadi mengerti apa sebab – sebabnya
sehingga sampai berbuat jahat itu.
Di negeri –
negeri Angeisaks, kriminolog dibagi menjadi 3 bagian yaitu:
1.Criminal
Biology : Yang
menyelidiki dalam diri orang itu sendiri akan sebab – sebab dari perbuatannya
baik jasmani maupun rohaninya
2.Criminal
Sosiology Yang menyelidiki sebab – sebab itu dalam lingkungan masyarakat dimana
penjahat itu berada.
3.Criminal
Policy: Yang mencari tindakan – tindakan apa yang sekiranya harus dijalankan supaya
penjahat itu menjadi baik kembali atau supaya orang lain tidak berbuat
demikian.
Hukum Pidana yang
berlaku di Indonesia sekarang ini ialah Hukum Pidana yang sebagian telah
dikodifir, yaitu sebagian terbesar dari aturan – aturannya telah disusun
dalamsatu kitab Undang – Undang ( wetboek ). Yang
dinamakan Kitab Undang – Undang Hukum Pidana, menurut suatu system yang
tertentu.
Hukum Pidana
Indonesia tlah diunifikasi yaitu berlaku bagi semua golongan – golongan rakyat,
sehingga tidak ada dualisme lagi seprti dalamhukum perdata. Dimana bagi
golongan – golongan rakyat bumi putera berlaku hukum yang lain daripada yang
berlaku bagi golongan Eropa.
Unifikasi ini
sudah sejak 1 Januari 1918 yaitu sejak berlakunya Wetboek van Strafrecht (
W.v.S. )yang menurut Undang – Undang RI no. 1 tahun 1946 juga masih berlaku
hingga sekarang, meskipun dengan perubahan – perubahan dan tambahan – tambahan
MACAM – MACAM
HUKUM PIDANA :
1. Hukum Pidana Umum :
Disebut Hukum Pidana Umum
karena berlaku untuk umum, sering disebut dengan istilah “Hukum Pidana
Sipil”. Berlaku umum sebab di samping berlaku untuk orang – orang sipil
juga berlaku untuk militer. Meskipun bagi mereka itu khusus berlaku Hukum
Pidana Militer, hal mana ternyata dalam pasal 1, 2 dan 3 KUHP militer.
2.
Hukum Pidana Militair : Merupakan aturan Hukum Pidana Khusus sebab Hukum Pidana ini hanya berlaku
khusus bagi anggota – anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
3. Hukum Pidana Fiskal : Berupa aturan – aturan dan ketentuan –
ketentuan pidana yang tersebut dalam perundang – undangan mengenai penghasilan
dan persewaan negara.
Perbuatan pidana
disebut juga “ delik “ ialah perbuatan yang oleh hukum
pidana dilarang dan diancam dengan pidana.
untuk menentukan
suatu perbuatan itu merupakan perbuatan pidana atu bukan harus ada dasarnya.
Dasar mana ialah dikenal sebagai asas legalitas ( principle of legality
) yaitu asas yang menentukan bahwa : “ tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam
denganpidana jika tidak ditentukan terlebih dahulu dalam perundang – udangan (
ps. 1 ayat 1 KUHPid. ) biasanya ini dikenal dalam bahasa Latin sebagai Nullum
Delictum Nulla Poena Sine Provevia lege “2)
untuk
menentukan perbuatan pidana pada
seseorang :
- Harus ada suatu perbuatan yang dilarang oleh suatu undang – undang sedang perbuatan itu dilakukan dengancara dan dalam keadaan seperti diuraikan dalam suatu pasal undang – undang tersebut
- Disamping orang itu melakukan perbuatan yang dilarang oleh Undang – undang maka untuk dapat seseorang itu dipidana bila ia mempunyai kesalahan. “ sebab untuk memidana seseorang, disamping melakukan perbuatan yang dilarang, dikenal asas yang berbunyi “ Tidak dipidana jika tak ada kesalahan ( dalam bahasa Belanda Geen straft zonder schuld4) ).
- Bahwa seseorang yang melakukan perbuatan pidana tersebut harus dapat dipertanggung jawabkan. Sebab ada golongan orang – orang yang tak dapat dipertanggung jawabkan seperti anak kecil dan orang gila. Pasal 44 ayat 1 KUHPidana
perbuatan pidana
atau delik terdiri atas :
“kejahatan”
disebut dalam bahasa Belanda “misdrijven” dan “pelanggaran” disebut dalam
bahasa Belanda “overtredingen”.
antara kejahatan
dan pelanggaran tidak lagi dibedakan secara kualitatief melainkan hanya da
perbedaan yang kuantitatif saja. Yaitu hanya soal berat atau ringannya ancaman
pidana. Pada kejahatan ancaman pidananya lebih berat daripada pelanggaran (
sifat yang umum ).
Menurut pasal 10
KUHPid perihal pidana terdiri dari :
- Pidana Pokok
- Pidana mati
- Pidana penjara
- Pidana kurungan
- Pidana denda
B . Pidana Tambahan
- Pencabutan hak – hak tertentu
- Perampasan barang – barang tertentu
- Pengumuman putusan hakim
Ad. A. Pidana
Pokok :
Pidana pokok
dapat dijatuhkan bersama – sama dengan pidana tambahan dan dapat juga
dijatuhkan tersendiri. Tetapi antara pidana pokok tidak dapat dijatuhkan
bersama, sebab sistem pidana menurut KUHPid menganut suatu asas “bahwa tidak
ada penggabungan dari pidana pokok”.
Asas lain yang
dianut oleh KUHPid ialah untuk masing – masing perbuatan pidana ditetapkan
sendiri – sendiri pidana yang setinggi – tingginya dapat dijatuhkan ( maximum
khusus )
Contoh : untuk
kejahatan “pencurian” dalam bentuknya yang paling sederhana ( pasal 362 KUHPid
) diancamkan pidana penjara setinggi – tingginya 5 ( lima ) tahun untuk
“penggelapan” diancamkan pidana penjara setinggi – tingginya 4 ( empat ) tahun
( pasal 372 KUHPid. ) dan seterusnya.
Perbedaan antara
pidana penjara dan pidana kurungan terletak dalam peraturan mengenai cara –
caranya si terhukum harus diperlakukan yaitu seorang yang mendapat pidana
kurungan :
l Pekerjaan harus lebih ringan ( pasal 19
KUHPid )
l Pidana kurunganharus dilaksanakan dalam
wilayah tempat tinggal terhukum ( pasal 21 KUHPid )
l Orang yang dijatuhi kurungan dengan biaya
sendiri boleh sekedar meringankan penderitaannya menurut peraturan tata tertib
rumah penjara dan lain sebagainya.
Ad. B. Pidana
Tambahan:
pidana ini tidak
dapat dijatuhkan tersendiri, jadi selalu dijatuhkan bersama – sama dengan
pidana pokok
Pencabutan
hak – hak tertentu: adalah pencabutan hak – hak tertentu
sesuai denga kejahatanyang dilakukan misalnya dicabut haknya untuk memilih dan
dipilih ( dalam pemilihan umum ). Dicabut haknya untuk memasuki angkatan
bersenjata dan lain – lainnya
Perampasan
barang – barang tertentu : ditujukan kepada barang – barang tertentu yang ada sangkut pautnya dengan
kejahatan yang dilakukan oleh seseorang
Pengumuman
keputusan hakim : hakim memerintahkan agar putusan itu dengan secara khusus diumumkan lewat
surat – surat khabar atau siaran radio
PIDANA
BERSYARAT
Sering disebut
dengan istilah pidana janggelan, dalam bahasa asing disebut
voorwaardelijke veroordeling 5). Artinya keputusan hakim yang mengandung suatu
pidana dijatuhkan juga pada seseorang yang bersalah tetapi executinya ditunda
yaitu digantungkan pada suatu syarat.
Jadi seseorang
yang dijatuhi putusan pidana bersyarat tidak perlu menjalani putusan tersebut, asal
ia tidak melanggar syarat – syarat yang ditentukan, di dalam waktu
tertentu. Waktu tertentu dimana seseorang yang dijatuhi pidana
bersyarat harus mengindahkan syarat – syarat yang ditentukan itu disebut masa
percobaan. Masa percobaan ini boleh melebihi 2 tahun.
Pidana
bersyarat dapat dijatuhkan dalam hal ;
l Penjatuhan pidana penjara setinggi –
tingginya 1 tahun
l Penjatuhan pidana kurungan
l Penjatuhan pidana denda ( terkecuali
pelanggaran terhadap pajak negara ) tetapi bilamana hakim berpendapat bahwa
pidana denda itu benar – benar tidak terpikulkan oleh terhukum
Terhadap anak –
anak yang belum cukum umur, KUHPid mengenai tindakan – tindakan sebagai berikut
:
Atas ketentuan
pasal 45 KUHPid terhadap anak yang belum mencapai umur 16 tahun, hakim dapat :
l Memerintahkan, bahwa anak yang bersalah
akan dikembalikan kepada orang tua, wali atau yang memeliharanya dengan tidak
dijatuhi sesuatu pidana.
l Memerintahkan, bahwa yang besalah akan
diserahkan kepada Pemerintah dengan tidak dijatuhi seusuatu pidana
>>apabila anak yang belum cukupumur itu melakukan
kejahatan atau salah satu pelanggaran yang tersebut dalam pasal 45 KUHPid dan
belum ada dua tahun berselang dipersalahkan melakukan kejahatan atau salah satu
dari pelanggaran itu.
>>penyerahan kepada Pemerintah anakyang belum cukup
umur itu ditempatkan dalam Rumah Pendidikan Negeri, atau dipercayakan untuk
dididik kepada suatu perhimpunan atau yayasan yang pekerjaannya ialah mendidik
anak – anak semacam itu, satu danlain untuk waktu selama – lamanya sampai anak
mencapai umur 18 tahun ( pasal 46 KUHPid )
l Memidana anak yang besalah.
KITAB UNDANG –
UNDANG HUKUM PIDANA
Kitab Undang –
Undang Hukum Pidana yang berlaku saat ini adalah Kitab Undang – Undang Hukum
Pidana yang berasal dari jaman Hindia Belanda yaitu yang diadakan pada tahun
1915 (Staatsblad 1915 – 732 ) dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1918
(Staatsblad 1917 – 645).
Kitab Undang –
Undang Hukum Pidana ini berlaku untuk semua golongan penduduk, dengan demikian
berarti bahwa untuk hukum pidana di Indonesia sejak saat itu tidak ada dualisme
melainkan sudah ada unifikasi
Kitab
Undang – Undang Hukum yang semula bernama Wetboek van Strafrecht (W.v.S) pada saat kemerdekaan
Republik Indonesia masih tetap berlaku di Indonesia berdasarkan ketentuan
pasal II Aturan Peralihan UUD 1945. Kitab Undang – Undang Hukum Pidana
(disingkat KUHPid ) itu terdiri dari tiga buku sebagai berikut :
#. BUKU
I
Yang memuat tentang “Ketentuan –
ketentuan Umum” ( pasal 1 sampai dengan pasal 3 ) yakni yang mengatur perihal
lingkungan kekuasaan berlakunya ketentuan – ketentuan hukum pidana, pidana yang
dipakai dalam hukum pidana kita pengecualian dan pengurangan serta penambahan pidana,
percobaan, penyertaan, gabungan atau pembarengan perbuatan dan lain sebagainya.
#.BUKU
II
Memuat perihal
“Kejahatan” ( pasal 104 sampai dengan 488 ) termasuk di dalamnya antara lain
tentang pencurian berserta pidananya, penggelapan beserta ancaman pidananya,
penipuan serta ancaman pidananya, pembunuhan danlain sebagainya.
#.BUKU
III
Memuat perihal
“Pelanggaran”
( pasal 489 sampai dengan pasal
570 )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar