Selasa, 05 Februari 2013

PHI : HUKUM ACARA PIDANA


Hukum acara pidana adalah keseluruhan aturan hokum yg mengatur tentang cara bagaimana mempertahankan dan menyelenggarakan hokum materiil sehingga memperoleh keputusan hakim dan cara bagaimana isi keputusan tsb dilaksanakan
Hokum acara pidana mengatur soal-soal :
-          Cara bagaimana diambil tindakan jika ada sangkaan, cara bagaimana mencari kebenaran tindak pidana yg telah dilakukan
-          Cara bagaimana harus mencari, menyelidik,menyidik  tersangka, cara bagaimana menangkap,menahan dan memeriksa tersangka tsb
-          Cara bagaimana mengumpulkan barang bukti, memeriksa dan menggeledah  untuk membuktikan kesalahan tersangka
-          Cara bagaimana pemeriksaan dlm sidang pengadilan oleh hakim
-          Cara bagaimana putusan penjatuhan pidana dan pelaksaannya
Pihak-pihak dalam hokum acara pidana :
-          Penyelidik
-          Penyidik
-          Tersangka/terdakwa
-          Penasehat hokum
Tujuan hokum acara pidana :
-          Tujuan utama mencari dan mendapatkan kebenaran materiil
-          Tujuan akhir mencapai ketertiban, ketentraman,kedamaian, kesejahteraan dan keadilan dlm masyrakat
Inisiatif untuk beracara/gugatan  berasal dari penguasa (alatnya adalah penuntut umum/kejaksaan)
Tp pada kejahatan-kejahatan  tertentu penguasa baru bertindak setelah ada pengaduan :
-          Kejahatan  yg melanggar kesusilaan (KUHP 284,287 dll )
-          Kejahatan yg berupa penghinaan (KUHP 319)
-          Kejahatan terhadap saudara sendiri , contoh: pencurian (KUHP 367)
Sikap hakim dalam hokum acara pidana aktif  : artinya pemimpin jalannya acara  terutama di tangan  hakim
Didalam acara pidana :
-          Putusan beracara datang dari pihak  penguasa (jaksa)
-          Setelah dimulai pemeriksaan dlm sidang pidana  tuntutan tdk dapat ditarik  atau dihentikan
-          Pengakuan tersangka tdk dpt begitu saja dipercaya kebenarannya  oleh hakim, tp tdk mungkin diadakan sumpah decisoir
-          Wewenang hakim pidana lebih luas disbanding hakim perdata terhadap tergugat. Hakim pidana dapat memaksa tersangka untuk menghadiri persidangan , dan bahkan bisa memerintahkan penahanan pihak tersangka
Istilah pasif  mengenai hakim perdata adalah :
-          Yg mengambil inisiatif beracara adalah pihak yg berkepentingan sendiri
-          Pihak penggugatlah yg menentukan pakah acaranya diselesaikan keseluruhan atau di tarik/dihentikan sebelum hakim menjatuhkan keputusan ( Rv271 dan 272 )
-          Pihak penggugat bisa melakukan perubahanpermohonan gugatannya selama acara blom diputuskan oleh hakim
-          Luasnya hak-hak yg diacarakan dikuasai penuh dan secara bebas  oleh pihak-pihak yg berkepentingan itu.
-          Sumpah decisoir jika telah diucapkan oleh pihak itu, tdk boleh diselidiki kebenarannya oleh hakim
Hokum acara pidana diatur dalam  pasal 6 dari undang-undang darurat no.1 th 1951
Pedoman tentang acara pidana  yaitu undang-undang yg termuat dlm “staatblad1941 no.44 yg terkenal dgn nama “ Herzien inlands reglement (HIR) “  atau dlm bahasa indonesianya “reglement yg telah diperbarui (RIB)”
UU RI tgl 31 desember 1981 No.8/1981 hukum acara pidana dlm HIR digantikan KUHAP (kitab undang-undang hokum acara pidana)
Perbedaan antara HIR dan KUHAP  :
-          System HIR terdiri dari 3 tahap yaitu
-            1.pemeriksaan pendahuluan oleh kepolisian dan kejaksaan
-            2.pemeriksaan dalam sidang pengadilan oleh  hakim dan jaksa
-            3. Pelaksaan putusan pengadilan oleh jaksa
-          System KUHAP terdiri dari 4 tahap yaitu :
-            1. Penyelidikan oleh kepolisian
-            2. Tahap penuntutan dilakukan oleh jaksa sebagai penuntut umum
-            3. Tahap pemeriksaan didepan sidangpengadilan oleh hakim
-            4. Tahap pelaksaan putusan oleh jaksa dan lembaga permasyarakatan yg diawasi oleh ketua pengadilan yg bersangkutan
-          Menurut system HIR pekerjaan jaksa dan kepolisian dpt terpadu menjadi satu , sedangkan dlm KUHAP  pekerjaan jaksa dan kepolisian dipisahkan, polisi di bagian penyidik dan jaksa tugasnya sebagai petunjuk. Jika dianggap  berkas perkara dari kepolisian blom lengkap atau dianggap keliru maka jaksa mengembalikannya kembali kepada kepolisian, tdk dpt disempurnakan sendiri seperti di jaman HIR.
-          Dalam pemeriksaan sidang pengadilan, sitem HIR dan KUHAP sama, hanya berbeda dalam pelaksanaan putusan pengadilan . dalam HIR hakim hanya menjatuhkan putusan, tp dlm KUHAP hakim jg mengawasi pelaksaan putusannya (KUHAP pasal 277 s/d 283)
-          Dalam system HIR tdk dikenal pemberian bantuan hokum dlm tahap penyidikan kepolisian, sedangkan KUHAP  boleh mepergunakan penasehat hokum (KUHSP pasal 69 s/d 74)
Cara mengajukan perkara pidana dlm koneksitas diatur dlm  KUHAP pasal 89 s/d 94
Pasal 89 ayat 1 KUHAP : tindak pidana yg dilakukan oleh mereka yg termasuk lingkungan peradilan umum dan peradilan militer diperiksa dan diadili di pengadilan umum
Prapengadilan : instansi pengawasan yg tugasnya member pelayanan untuk memeriksa dan memutuskan dari yg terkena perkara, sah atau tidaknya penangkapan,penahanan dan tindakan lainnya oleh penyidik atau penuntut  serta memutuskan memberikan ganti rugi atau rehabilitasi  kpd tersangka yg pemeriksaan  perkaranya dilakukan dgn tdk benar tsb ( KUHAP pasal 77 s/d 88)
Ruang lingkup kegiatan hokum acara pidana  meliputi tahapan-tahapan berikut :
-          Penyidikan perkara pidana :
-          Penuntutan perkara pidana
-          Peradilan perkara pidana
-          Pelaksanaan putusan hakim
Penyelidikan :serangkaian tindakan penyidik menurut cara yg diatur dalam undang-undang hokum acara pidana untuk mengumpulkan bukti dan mendapatkan tersangka. Petugasnya adalah kepolisian
Menuntut : tindakan penuntut umum yg melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yg berwenang menurut cara yg diatur dalam undang-undang hokum acara pidana dgn permintaan supaya di periksa dan diputuskan oleh hakim  disidang pengadilan
Penuntutan perkara pidana diatur dalam KUHAP pasal 137 s/d 144.
Pasal 138 KUHAP : sebelum melakukan penuntutan penuntut harus mempelajari dulu hasil penyelidikan dari penyidik.
Pasal 139 KUHAP : tugas j penuntut umun untuk mmutuskan apa berkasnya sdh memenuhi syarat unuk  dilimpahkan ke pengadilan
Asas-asas dalam pasal 1 ayat 1 dan ayat 2 KUHAP :
-          Asas oppotuniteit: jaksa dpt tdk melakukan penuntutan jika kepentingan masyarakat dan Negara menghendaki tidak dilakukannya penuntutan .
-          Asas legaliteit : mewajibkan jaksa untuk menuntut setiap perbuatan yg dpt dituntut untuk dihukum berdasarkan aturan hokum
Mengadili : serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa dan memutuskan perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur dan tidak memihak menurut cara yg diatur dlm undang-undang hokum acara pidana

Tugas kegiatan seorang hakim :
-          Betulkan peristiwa yg terjadi dan dituduhkan kpd tersangka adalah perkara  pidana
-          Betulkan terdakwa cukup terbukti  telah melakukan tindakan pidana tsb
-          Mempertimbangkan putusan  pidana yg setimpal kepada terdakwa atas kesalahannya
Pasal 114 KUHAP : terdakwa bisa didampingi penasehat hokum dlm persidangan
Keputusan pengadilan bisa berupa ( pasal 191 KUHAP )
-          Pembebasan terdakwa apabila hasil pemeriksaan  menurut hokum tidak terbukti
-          Pelepasan terdakwa dari segala tuntutan hokum jika ternyata kesalahan terdakwa menurut hokum terbukti akan tetapi apa yg dilakukan oleh terdakwa  bukan merupakan tindakan hokum.
Yg termasuk dlm hal ini :
#jika ada kekeliruan dalam surat tuduhan yg diajukan
#sakit gila ( pasal 44 kuhap)
#darurat ( pasal 49 KUHAP)
#melakukan suatu peraturan perundang-undangan ( pasal 50 KUHAP)
#melakukan perintah jabatan ( pasal 51 KUHAP)
-          Suatu pemidanaan terdakwa jika cukp terbukti melakukan tindak pidana menurut hokum
Sifat acara pidana :
-          Inquissitoir : terdakwa berkedudukan sebagai objek pemeriksaan oleh hakim. Terdakwa tdk merupakan pihak dlm acara, tdk memiliki hak apa-apa, terserah kepada orang yg memeriksa
-          Accusatoir :terdakwa berkedudukan sebagai pihak yg didakwa oleh jaksa dihadapan hakim. Merupakan subjek  atau pihak yg sama haknya dengan jaksa dimuka hakim yg tidak memihak.
Yg diserahi tugas melaksanakan keputusan hakim adalah jaksa ( pasal 270 KUHAP)
Dalam putusan hukuman mati,tdk dpt dijalankan seblm presiden diberikan kesempatan untuk memberikan grasi ( UU permohonan grasi no.3 th 1950)
Selain pengadilan negeri msh dikenal jenis-jenis acara lainnya :
-          Acara pemeriksaan singkat ( pasal 203 s/d 204 KUHAP )
-          Acara pemeriksaan cepat ( pasal 205 s/d 216 KUHAP )
-          Acara pemeriksaan tindakan pidana ringan ( pasal 205 s/d 210 KUHAP )
-          Acara pemeriksaan perkara lalu lintas (pasal 211 s/d 216 KUHAP )
Pelaksana keputusan pengadilan /eksekusi adalah tugas dari jaksa


Tidak ada komentar:

Posting Komentar