Hukum acara pidana adalah keseluruhan aturan hokum yg
mengatur tentang cara bagaimana mempertahankan dan menyelenggarakan hokum
materiil sehingga memperoleh keputusan hakim dan cara bagaimana isi keputusan
tsb dilaksanakan
Hokum acara pidana mengatur soal-soal :
-
Cara bagaimana diambil tindakan jika ada sangkaan,
cara bagaimana mencari kebenaran tindak pidana yg telah dilakukan
-
Cara bagaimana harus mencari,
menyelidik,menyidik tersangka, cara
bagaimana menangkap,menahan dan memeriksa tersangka tsb
-
Cara bagaimana mengumpulkan barang bukti,
memeriksa dan menggeledah untuk
membuktikan kesalahan tersangka
-
Cara bagaimana pemeriksaan dlm sidang pengadilan
oleh hakim
-
Cara bagaimana putusan penjatuhan pidana dan
pelaksaannya
Pihak-pihak dalam hokum acara pidana
:
-
Penyelidik
-
Penyidik
-
Tersangka/terdakwa
-
Penasehat hokum
Tujuan hokum acara pidana :
-
Tujuan utama mencari dan mendapatkan kebenaran
materiil
-
Tujuan akhir mencapai ketertiban,
ketentraman,kedamaian, kesejahteraan dan keadilan dlm masyrakat
Inisiatif untuk beracara/gugatan berasal dari penguasa (alatnya adalah
penuntut umum/kejaksaan)
Tp pada kejahatan-kejahatan
tertentu penguasa baru bertindak setelah ada pengaduan :
-
Kejahatan yg melanggar kesusilaan (KUHP 284,287 dll )
-
Kejahatan yg berupa penghinaan (KUHP 319)
-
Kejahatan terhadap saudara sendiri , contoh:
pencurian (KUHP 367)
Sikap hakim dalam hokum acara
pidana aktif : artinya pemimpin jalannya
acara terutama di tangan hakim
Didalam acara pidana :
-
Putusan beracara datang dari pihak penguasa (jaksa)
-
Setelah dimulai pemeriksaan dlm sidang
pidana tuntutan tdk dapat ditarik atau dihentikan
-
Pengakuan tersangka tdk dpt begitu saja
dipercaya kebenarannya oleh hakim, tp
tdk mungkin diadakan sumpah decisoir
-
Wewenang hakim pidana lebih luas disbanding hakim
perdata terhadap tergugat. Hakim pidana dapat memaksa tersangka untuk
menghadiri persidangan , dan bahkan bisa memerintahkan penahanan pihak
tersangka
Istilah pasif mengenai hakim perdata adalah :
-
Yg mengambil inisiatif beracara adalah pihak yg
berkepentingan sendiri
-
Pihak penggugatlah yg menentukan pakah acaranya
diselesaikan keseluruhan atau di tarik/dihentikan sebelum hakim menjatuhkan
keputusan ( Rv271 dan 272 )
-
Pihak penggugat bisa melakukan
perubahanpermohonan gugatannya selama acara blom diputuskan oleh hakim
-
Luasnya hak-hak yg diacarakan dikuasai penuh dan
secara bebas oleh pihak-pihak yg
berkepentingan itu.
-
Sumpah decisoir jika telah diucapkan oleh pihak
itu, tdk boleh diselidiki kebenarannya oleh hakim
Hokum acara pidana diatur
dalam pasal 6 dari undang-undang darurat
no.1 th 1951
Pedoman tentang acara pidana yaitu undang-undang yg termuat dlm
“staatblad1941 no.44 yg terkenal dgn nama “ Herzien inlands reglement (HIR)
“ atau dlm bahasa indonesianya “reglement
yg telah diperbarui (RIB)”
UU RI tgl 31 desember 1981
No.8/1981 hukum acara pidana dlm HIR digantikan KUHAP (kitab undang-undang
hokum acara pidana)
Perbedaan antara HIR dan KUHAP :
-
System HIR terdiri dari 3 tahap yaitu
-
1.pemeriksaan pendahuluan oleh kepolisian dan
kejaksaan
-
2.pemeriksaan
dalam sidang pengadilan oleh hakim dan
jaksa
-
3.
Pelaksaan putusan pengadilan oleh jaksa
-
System KUHAP terdiri dari 4 tahap yaitu :
-
1.
Penyelidikan oleh kepolisian
-
2. Tahap
penuntutan dilakukan oleh jaksa sebagai penuntut umum
-
3. Tahap
pemeriksaan didepan sidangpengadilan oleh hakim
-
4. Tahap
pelaksaan putusan oleh jaksa dan lembaga permasyarakatan yg diawasi oleh ketua
pengadilan yg bersangkutan
-
Menurut system HIR pekerjaan jaksa dan
kepolisian dpt terpadu menjadi satu , sedangkan dlm KUHAP pekerjaan jaksa dan kepolisian dipisahkan,
polisi di bagian penyidik dan jaksa tugasnya sebagai petunjuk. Jika
dianggap berkas perkara dari kepolisian
blom lengkap atau dianggap keliru maka jaksa mengembalikannya kembali kepada
kepolisian, tdk dpt disempurnakan sendiri seperti di jaman HIR.
-
Dalam pemeriksaan sidang pengadilan, sitem HIR
dan KUHAP sama, hanya berbeda dalam pelaksanaan putusan pengadilan . dalam HIR
hakim hanya menjatuhkan putusan, tp dlm KUHAP hakim jg mengawasi pelaksaan
putusannya (KUHAP pasal 277 s/d 283)
-
Dalam system HIR tdk dikenal pemberian bantuan
hokum dlm tahap penyidikan kepolisian, sedangkan KUHAP boleh mepergunakan penasehat hokum (KUHSP
pasal 69 s/d 74)
Cara mengajukan perkara pidana dlm
koneksitas diatur dlm KUHAP pasal 89 s/d
94
Pasal 89 ayat 1 KUHAP : tindak
pidana yg dilakukan oleh mereka yg termasuk lingkungan peradilan umum dan
peradilan militer diperiksa dan diadili di pengadilan umum
Prapengadilan : instansi
pengawasan yg tugasnya member pelayanan untuk memeriksa dan memutuskan dari yg
terkena perkara, sah atau tidaknya penangkapan,penahanan dan tindakan lainnya
oleh penyidik atau penuntut serta
memutuskan memberikan ganti rugi atau rehabilitasi kpd tersangka yg pemeriksaan perkaranya dilakukan dgn tdk benar tsb ( KUHAP
pasal 77 s/d 88)
Ruang lingkup kegiatan hokum acara
pidana meliputi tahapan-tahapan berikut
:
-
Penyidikan perkara pidana :
-
Penuntutan perkara pidana
-
Peradilan perkara pidana
-
Pelaksanaan putusan hakim
Penyelidikan :serangkaian tindakan
penyidik menurut cara yg diatur dalam undang-undang hokum acara pidana untuk
mengumpulkan bukti dan mendapatkan tersangka. Petugasnya adalah kepolisian
Menuntut : tindakan penuntut umum
yg melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yg berwenang menurut cara yg
diatur dalam undang-undang hokum acara pidana dgn permintaan supaya di periksa
dan diputuskan oleh hakim disidang
pengadilan
Penuntutan perkara pidana diatur
dalam KUHAP pasal 137 s/d 144.
Pasal 138 KUHAP : sebelum
melakukan penuntutan penuntut harus mempelajari dulu hasil penyelidikan dari
penyidik.
Pasal 139 KUHAP : tugas j penuntut
umun untuk mmutuskan apa berkasnya sdh memenuhi syarat unuk dilimpahkan ke pengadilan
Asas-asas dalam pasal 1 ayat 1 dan
ayat 2 KUHAP :
-
Asas oppotuniteit: jaksa dpt tdk melakukan
penuntutan jika kepentingan masyarakat dan Negara menghendaki tidak
dilakukannya penuntutan .
-
Asas legaliteit : mewajibkan jaksa untuk
menuntut setiap perbuatan yg dpt dituntut untuk dihukum berdasarkan aturan
hokum
Mengadili : serangkaian tindakan
hakim untuk menerima, memeriksa dan memutuskan perkara pidana berdasarkan asas
bebas, jujur dan tidak memihak menurut cara yg diatur dlm undang-undang hokum
acara pidana
Tugas kegiatan seorang hakim :
-
Betulkan peristiwa yg terjadi dan dituduhkan kpd
tersangka adalah perkara pidana
-
Betulkan terdakwa cukup terbukti telah melakukan tindakan pidana tsb
-
Mempertimbangkan putusan pidana yg setimpal kepada terdakwa atas
kesalahannya
Pasal 114 KUHAP : terdakwa bisa
didampingi penasehat hokum dlm persidangan
Keputusan pengadilan bisa berupa (
pasal 191 KUHAP )
-
Pembebasan terdakwa apabila hasil
pemeriksaan menurut hokum tidak terbukti
-
Pelepasan terdakwa dari segala tuntutan hokum
jika ternyata kesalahan terdakwa menurut hokum terbukti akan tetapi apa yg
dilakukan oleh terdakwa bukan merupakan
tindakan hokum.
Yg termasuk dlm hal ini :
#jika ada kekeliruan dalam surat tuduhan yg diajukan
#sakit gila ( pasal 44 kuhap)
#darurat ( pasal 49 KUHAP)
#melakukan suatu peraturan perundang-undangan ( pasal 50 KUHAP)
#melakukan perintah jabatan ( pasal 51 KUHAP)
-
Suatu pemidanaan terdakwa jika cukp terbukti
melakukan tindak pidana menurut hokum
Sifat acara pidana :
-
Inquissitoir : terdakwa berkedudukan sebagai
objek pemeriksaan oleh hakim. Terdakwa tdk merupakan pihak dlm acara, tdk
memiliki hak apa-apa, terserah kepada orang yg memeriksa
-
Accusatoir :terdakwa berkedudukan sebagai pihak
yg didakwa oleh jaksa dihadapan hakim. Merupakan subjek atau pihak yg sama haknya dengan jaksa dimuka
hakim yg tidak memihak.
Yg diserahi tugas melaksanakan
keputusan hakim adalah jaksa ( pasal 270 KUHAP)
Dalam putusan hukuman mati,tdk dpt
dijalankan seblm presiden diberikan kesempatan untuk memberikan grasi ( UU
permohonan grasi no.3 th 1950)
Selain pengadilan negeri msh
dikenal jenis-jenis acara lainnya :
-
Acara pemeriksaan singkat ( pasal 203 s/d 204
KUHAP )
-
Acara pemeriksaan cepat ( pasal 205 s/d 216
KUHAP )
-
Acara pemeriksaan tindakan pidana ringan ( pasal
205 s/d 210 KUHAP )
-
Acara pemeriksaan perkara lalu lintas (pasal 211
s/d 216 KUHAP )
Pelaksana keputusan pengadilan
/eksekusi adalah tugas dari jaksa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar