Dalam PHI,
tata urutan perundang – undangan :
>> UUD 1945
>> Tap MPR
>> UU
>> Perpu
>> PP → fungsinya melaksanakan UU
>> Kepres
>> Perda
Berdasarkan TAP
MPR No. III / 2000 kedudukan UU dan Perpu tidak sejajar, beda dengan TAP: MPRS
No. XX / 1966. di sini mulai timbul asas – asas hukum
PHI sebenarnya
mempelajari hukum positif di Indonesia yang dapat dikelompokkan dalam 3
komponen besar yaitu :
- Peraturan perundangan atau hukum tertulis diciptakan oleh badan / instasi pemerintah yang berwenang.
- Yuripurdensi diciptakan melalui putusan / penetapan pengadilan.
- Hukum kebiasaan dan hukum adat diciptakan melalui kebiasaan.
Rechtifeit (
Peristiwa Hukum )
>> Perbuatan manusia
–
Perbuatan
hukum
>> Perbuatan bersegi 1
>> Perbuatan bersegi 2
>> Perbuatan bersegi 3
–
Bukan
perbuatan hukum
>> Perbuatan sesuai hukum
>> Perbuatan melawan hukum
>> Perbuatan lain :
–
Keadaan
–
Pailit
–
Kadaluarsa
Salah satu
fungsi hukum sebagai alat strategi pembangunan strategi pembangunan hukum :
- Pembinaan Hukum
2. Pembaharuan Hukum
Hukum yang lama yang pernah berlaku jika
kita belum dapat hukum baru maka hukum yang lama akan diperbaharui.
Contoh :
Hukum tanah → dualisme
a. Hukum adat →
tanah yasan ( hak milik )
b. Hukum barat →
hak eigendom
Sifat dualisme → hukum tanah tidak
memiliki kepastian hukum sehingga negara berhak untuk menguasai lahan tersebut
3. Penciptaan Hukum
Tata hukum
Indonesia bukan kelanjutan dari tata hukum kolonial tetapi lahir pada waktu
Indonesia merdeka tanggal 17 Agustus 1945
(kemerdekakan
Indonesia → merdeka yang berdaulat ) yang disebut sebagai penjebolan Tata
Hukum Kolonial → lahir Tata Hukum Nasional.
Norma Hukum
dan Norma – Norma lain :
>> Norma hukum : peraturan
yang dibuat oleh penguasa negara mengikat setiap orang, harus dilaksanakan
dengan paksaan alat – alat negara.
>> Norma agama : perintah,
larangan dan anjuran dari Tuhan
>> Norma kesusilaan :
peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia
>>Norma kesopanan :
peraturan dari pergaulan sekelompok manusia.
SISTEM HUKUM
Menurut
Soebekti :
>> Susunan, tatanan yang diatur
>> Suatu keseluruhan yang terdiri dari bagian
– bagian yang berkaitan satu sama lain.
>> Hasil satu pemikiran
>> Untuk mencapai tujuan tertentu
Menurut
Bellefroid :
>> Suatu rangkaian kesatuan peraturan yang
disusun secara tertib menurut asas – asasnya.
Jadi sistem
hukum adalah : Satu kesatuan yang didalamnya terdiri dari
bagian / komponen masing – masing bagian saling berhubungan, mempengaruhi dan
melengkapi untuk mencapai tujuan tertentu.
MACAM – MACAM
SISTEM HUKUM :
1. Sistem
Hukum Eropa Kontinental
* Disebut sebagai Civil Law
* Berkembang di Eropa daratan
* Berasal dari kodifikasi hukum Romawi
* Prinsip dasarnya kepastian hukum
* Prinsip dasarnya kepastian hukum
* Hukum tertulis
* Hakim terikat ( tidak bebas )
* Putusan seorang hakim dalam suatu perkara
hanya mengikat para pihak yang berperkara saja
* Doktrins Res Ajudicata(artinya
Putusan hakim tidak mengikat umum tetapi hanya mengikat para pihak yang
berperkara saja)
* Sumber hukum : Undang – undang (
dibuat oleh legislatif)
* Pembagiannya : hukum privat dan hukum
publik
* Hukum Publik :mencakup
peraturan-peraturan hukum yang mengatur kekuasaan dan wewenang penguasa/negara
serta hubungan-hubungan antara masyarakat dan negara.
>> Hukum Adiministrasi Negara
>> Hukum Pidana
>> Hukum
tata negara
* Hukum Privat :mencakup
peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan antara
individu-individu dalam memenuhi kebutuhan hidup demi hidupnya
>> Secara luas (hukum sipil dan hukum dagang)
>> Secara sempit
* Dianut oleh Indonesia
2. Sistem
Hukum Anglo Saxon ( Anglo Amerika )
* Disebut juga common law
* Perkembangan di Inggris
* Sumber hukum adalah putusan – putusan
hakim / pengadilan
* Judicial decisions
* Menganut suatu doktrin yang dikenal dengan nama stare decisis(keputusan hakim terdahulu mengikat hakim yang kemudian /asas precedent )
* Menganut suatu doktrin yang dikenal dengan nama stare decisis(keputusan hakim terdahulu mengikat hakim yang kemudian /asas precedent )
* Pembagiannya Hukum Privat dan Hukum Publik
* Hukum Publik ( Sama dengan sistem hukum Eropa Kontinental ) :
>> Hukum Tata Negara
>> Hukum Tata Negara
>> Hukum Adiministrasi Negara
>> Hukum Pidana
* Hukum Privat lebih kepada kaidah – kaidah hukum:
>> Tentang hak milik ( law of property )
>> Tentang orang ( law of person )
>> Tentang perjanjian ( law of contract )
>> Tentang perbuatan melawan hukum ( law of
torts )
The Binding of
Precident : Keputusan hakim yang terdahulu yang mempunyai kekuatan hukum tetap
dijadikan sebagai dasar putusan hakim berikutnya dalam memutuskan suatu perkara
yang sama ( yuriprudensi )
3. Sistem
Hukum Adat
~ Terdapat dalam negara Indonesia dan negara
– negara Asia lainnya.
~ Istilahnya berasal dari bahasa Belanda “Adatrecht“
yang untuk pertama kali dikemukakan oleh Snouch Hurgronje.
~ Bersumber kepada peraturan – peraturan
hukum tidak tertulis.
~ Bersifat elastik
~ Terbagi dalam 19 rechtskring
~Yang berperanan dalam melaksanakan sistem
hukum adat ialah pengemuka adat / ketua adat / penguasa.
Kelahiran Tata
Hukum Indonesia 17 Agustus 1945
>> Proklamasi
>> Pembukaan UUD ‘45
Periodisasi
berlakunya perundang – undangan :
>> Masa UUD ’45 18 Agt 1945 s/d 17 Des 1949
>> Masa Kons. Ris 27 Des 1949 s/d 17 Agt 1950
>> Masa UUDS ’50 17 Agt 1950 s/d 05 Juli 1959
>> Masa UUD ’45 05 Juli 1959 s/d sekarang
UUDS hanya
menyebutkan lapangan – lapangan hukum yang harus dikodifikasikan.
Kodifikasi : penyusunan aturan – aturan hukum yang
sejenis secara teratur dan sistematis dalam sebuah kita undang – undang
di Eropa dan juga
dalam tata hukum Hindia Belanda dulu dikenal :
>> Hukum Tata Negara / Het Staatsrecht / Constitutional Law ialah keseluruhan aturan hukum tentang organisasi negara tentang tatanan negara.
>> Hukum Tata Negara / Het Staatsrecht / Constitutional Law ialah keseluruhan aturan hukum tentang organisasi negara tentang tatanan negara.
>> Hukum Tata Usaha / Het Administratiefrecht
/ Administrative Law
ialah keseluruhan aturan hukum yang mengatur cara bagaimana penguasa itu
seharusnya bertingkah laku dan melaksanakan tugas – tugasnya.
>> Hukum Perdata / Privaatrecht / Het
Burgerlijkrecht / Civiel recht / Civil Law ialah keseluruhan aturan – aturan hukum yang
mengatur wewenang dan kewajiban dari orang satu terhadap yang lainnya, serta
mengatur tingkah laku mereka di dalam pergaulan masyarakat dan pergaulan
keluarga.
>> Hukum Dagang / Het Handelsrecht /
Commercial Law ialah
keseluruhan aturan – aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu
terhadap orang lainnya khusus dalam lapangan perniagaan. Sering juga dikatakan
hukum dagang itu sebagai Hukum Perdata Khusus.
>> Hukum Pidana / Het Strafrecht / Criminal
Law ialah keseluruhan
aturan – aturan hukum yang mengatur tindakan – tindakan pemaksa yang khusus (
pidana ) yang diancamkan kepada siapa yang tidak mentaati aturan – aturan hukum
dari lapangan – lapangan yang lain.
>> Hukum Acara / Het Procezrecht ialah seluruh aturan hukum yang mengatur
cara bagaimana mempertahankan aturan hukum materiil. Dan ini ada dua yaitu
hukum acara pidana atau straf procesrecht dan hukum acara perdata atau
burgelijk procesrecht
Disamping
lapangan – lapangan hukum tersebut di atas oleh Prof. Kusumadi Pudjosewojo, SH.
Disebutkan adanya lapangan hukum baru seperti :
>> Hukum
Perburuhan
>> Hukum
Sosial
>> Hukum
Agraria
>> Hukum
Ekonomi
>> Hukum
Fiskal
>> Dsb.
Selanjutnya
oleh beliau dikemukakan pula tentang cara terjadinya lapangan hukum baru
sebagai berikut :
- Sebagian dari lapangan hukum kuno bergabung dengan lapangan hukum kuno yang lainnya ( aturan – aturan hukum yang sifatnya keperdataan bercampur dengan aturan – aturan hukum yang sifatnya ketata usahaan atau lain lagi ) ditambah dengan aturan hukum yang khusus merupakan kelompok aturan hukum yang bulat dan saling bertalian meliputi sesuatu segi kehidupan masyarakat tertentu. Contoh : Hukum Agraria, Hukum Perburuhan dan sebagainya.
- Sebagian dari satu lapangan hukum kuno itu menyendiri dan berdiri sendiri serta berkembang, ditambah dengan peraturan – peraturan khusus menjadi satu kebulatan yang homogen dan meliputi sesuatu segi kehidupan masyarakat tertentu. Contoh : Hukum Pajak atau Hukum Fiskal dan sebagainya.
UUDS pernah
disebutkan beberapa lapangan hukum yakni dalam pasal 102:
>> Hukum
Perdata
>> Hukum
Dagang
>> Hukum
Pidana Sipil
>> Hukum
Pinana Militer
>> Hukum
Acara Perdata
>> Hukum
Acara Pidana
menurut pasal
108 UUDS disebutkan adanya satu lapangan hukum yakni Hukum Tata Usaha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar