Selasa, 05 Februari 2013

PENGANTAR HUKUM INDONESIA


Dalam PHI, tata urutan perundang – undangan :
>>  UUD 1945
>>  Tap MPR
>>  UU
>>  Perpu
>>  PP → fungsinya melaksanakan UU
>>  Kepres
>>  Perda
Berdasarkan TAP MPR No. III / 2000 kedudukan UU dan Perpu tidak sejajar, beda dengan TAP: MPRS No. XX / 1966. di sini mulai timbul asas – asas hukum
PHI sebenarnya mempelajari hukum positif di Indonesia yang dapat dikelompokkan dalam 3 komponen besar yaitu :
  1. Peraturan perundangan atau hukum tertulis diciptakan oleh badan / instasi pemerintah yang berwenang.
  2. Yuripurdensi diciptakan melalui putusan / penetapan pengadilan.
  3. Hukum kebiasaan dan hukum adat diciptakan melalui kebiasaan.
Rechtifeit ( Peristiwa Hukum )
>>  Perbuatan manusia
        Perbuatan hukum
>>  Perbuatan bersegi 1
>>  Perbuatan bersegi 2
>>  Perbuatan bersegi 3
        Bukan perbuatan hukum
>>  Perbuatan sesuai hukum
>>  Perbuatan melawan hukum
>>  Perbuatan lain :
        Keadaan
        Pailit
        Kadaluarsa
Salah satu fungsi hukum sebagai alat strategi pembangunan strategi pembangunan hukum :
  1. Pembinaan Hukum
2. Pembaharuan Hukum
            Hukum yang lama yang pernah berlaku jika kita belum dapat hukum baru maka hukum yang lama akan diperbaharui.
                Contoh :
 Hukum tanah → dualisme
                  a. Hukum adat → tanah yasan ( hak milik )
                  b. Hukum barat               → hak eigendom
Sifat dualisme    → hukum tanah tidak memiliki kepastian hukum sehingga negara berhak untuk menguasai lahan tersebut
       3. Penciptaan Hukum

Tata hukum Indonesia bukan kelanjutan dari tata hukum kolonial tetapi lahir pada waktu Indonesia merdeka tanggal 17 Agustus 1945     
(kemerdekakan Indonesia → merdeka yang berdaulat ) yang disebut sebagai penjebolan Tata Hukum Kolonial → lahir Tata Hukum Nasional.
Norma Hukum dan Norma – Norma lain :
>>  Norma hukum   : peraturan yang dibuat oleh penguasa negara mengikat setiap orang, harus dilaksanakan dengan paksaan alat – alat negara.
>>  Norma agama    : perintah, larangan dan anjuran dari Tuhan
>>  Norma kesusilaan           : peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia
>>Norma kesopanan           : peraturan dari pergaulan sekelompok manusia.


SISTEM HUKUM
Menurut Soebekti :
>> Susunan, tatanan yang diatur
>> Suatu keseluruhan yang terdiri dari bagian – bagian yang berkaitan satu sama lain.
>>  Hasil satu pemikiran
>>  Untuk mencapai tujuan tertentu
Menurut Bellefroid :
>> Suatu rangkaian kesatuan peraturan yang disusun secara tertib menurut asas – asasnya.
Jadi sistem hukum adalah : Satu kesatuan yang didalamnya terdiri dari bagian / komponen masing – masing bagian saling berhubungan, mempengaruhi dan melengkapi untuk mencapai tujuan tertentu.
MACAM – MACAM SISTEM HUKUM :
1. Sistem Hukum Eropa Kontinental
*  Disebut sebagai Civil Law
*  Berkembang di Eropa daratan
*  Berasal dari kodifikasi hukum Romawi
* Prinsip dasarnya kepastian hukum
*  Hukum tertulis
*  Hakim terikat ( tidak bebas )
*  Putusan seorang hakim dalam suatu perkara hanya mengikat para pihak yang berperkara saja
*  Doktrins Res Ajudicata(artinya Putusan hakim tidak mengikat umum tetapi hanya mengikat para pihak yang berperkara saja)
* Sumber hukum : Undang – undang ( dibuat oleh legislatif)
*  Pembagiannya : hukum privat dan hukum publik
*  Hukum Publik :mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur kekuasaan dan wewenang penguasa/negara serta hubungan-hubungan antara masyarakat dan negara.
>>  Hukum Adiministrasi Negara
>>  Hukum Pidana
>>  Hukum tata negara
* Hukum Privat :mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu-individu dalam memenuhi kebutuhan hidup demi hidupnya
>>  Secara luas (hukum sipil dan hukum dagang)
>>  Secara sempit
* Dianut oleh Indonesia
2. Sistem Hukum Anglo Saxon ( Anglo Amerika )
*  Disebut juga common law
*  Perkembangan di Inggris
*  Sumber hukum adalah putusan – putusan hakim / pengadilan
*  Judicial decisions
* Menganut suatu doktrin yang dikenal dengan nama stare decisis(keputusan hakim terdahulu mengikat hakim yang kemudian /asas precedent )
*  Pembagiannya Hukum Privat dan Hukum Publik
*  Hukum Publik ( Sama dengan sistem hukum Eropa Kontinental ) :
                          >> Hukum Tata Negara
 >> Hukum Adiministrasi Negara
 >>  Hukum Pidana
*  Hukum Privat lebih kepada kaidah – kaidah hukum:
>> Tentang hak milik ( law of property )
>> Tentang orang ( law of person )
>>  Tentang perjanjian ( law of contract )
>>  Tentang perbuatan melawan hukum ( law of torts )
The Binding of Precident : Keputusan hakim yang terdahulu yang mempunyai kekuatan hukum tetap dijadikan sebagai dasar putusan hakim berikutnya dalam memutuskan suatu perkara yang sama ( yuriprudensi )

3. Sistem Hukum Adat
~  Terdapat dalam negara Indonesia dan negara – negara Asia lainnya.
~  Istilahnya berasal dari bahasa Belanda “Adatrecht“ yang untuk pertama kali dikemukakan oleh Snouch Hurgronje.
~  Bersumber kepada peraturan – peraturan hukum tidak tertulis.
~  Bersifat elastik
~  Terbagi dalam 19 rechtskring
 ~Yang berperanan dalam melaksanakan sistem hukum adat ialah pengemuka adat / ketua adat / penguasa.
Kelahiran Tata Hukum Indonesia 17 Agustus 1945
>>  Proklamasi
>>  Pembukaan UUD ‘45
Periodisasi berlakunya perundang – undangan :
>>  Masa UUD ’45   18 Agt 1945 s/d 17 Des 1949
>>  Masa Kons. Ris  27 Des 1949 s/d 17 Agt 1950
>> Masa UUDS ’50 17 Agt 1950 s/d 05 Juli 1959
>> Masa UUD ’45   05 Juli 1959 s/d sekarang
UUDS hanya menyebutkan lapangan – lapangan hukum yang harus dikodifikasikan.
Kodifikasi : penyusunan aturan – aturan hukum yang sejenis secara teratur dan sistematis dalam sebuah kita undang – undang
di Eropa dan juga dalam tata hukum Hindia Belanda dulu dikenal :
              >> Hukum Tata Negara / Het Staatsrecht / Constitutional Law ialah keseluruhan aturan hukum tentang organisasi negara tentang tatanan negara.
>>  Hukum Tata Usaha / Het Administratiefrecht / Administrative Law ialah keseluruhan aturan hukum yang mengatur cara bagaimana penguasa itu seharusnya bertingkah laku dan melaksanakan tugas – tugasnya.
>>  Hukum Perdata / Privaatrecht / Het Burgerlijkrecht / Civiel recht / Civil Law ialah keseluruhan aturan – aturan hukum yang mengatur wewenang dan kewajiban dari orang satu terhadap yang lainnya, serta mengatur tingkah laku mereka di dalam pergaulan masyarakat dan pergaulan keluarga.
>>  Hukum Dagang / Het Handelsrecht / Commercial Law ialah keseluruhan aturan – aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu terhadap orang lainnya khusus dalam lapangan perniagaan. Sering juga dikatakan hukum dagang itu sebagai Hukum Perdata Khusus.
>>  Hukum Pidana / Het Strafrecht / Criminal Law ialah keseluruhan aturan – aturan hukum yang mengatur tindakan – tindakan pemaksa yang khusus ( pidana ) yang diancamkan kepada siapa yang tidak mentaati aturan – aturan hukum dari lapangan – lapangan yang lain.
>>  Hukum Acara / Het Procezrecht ialah seluruh aturan hukum yang mengatur cara bagaimana mempertahankan aturan hukum materiil. Dan ini ada dua yaitu hukum acara pidana atau straf procesrecht dan hukum acara perdata atau burgelijk procesrecht
Disamping lapangan – lapangan hukum tersebut di atas oleh Prof. Kusumadi Pudjosewojo, SH. Disebutkan adanya lapangan hukum baru seperti :
>> Hukum Perburuhan
>>  Hukum Sosial
>>  Hukum Agraria
>>  Hukum Ekonomi
>>  Hukum Fiskal
>>  Dsb.
Selanjutnya oleh beliau dikemukakan pula tentang cara terjadinya lapangan hukum baru sebagai berikut :
  1. Sebagian dari lapangan hukum kuno bergabung dengan lapangan hukum kuno yang lainnya ( aturan – aturan hukum yang sifatnya keperdataan bercampur dengan aturan – aturan hukum yang sifatnya ketata usahaan atau lain lagi ) ditambah dengan aturan hukum yang khusus merupakan kelompok aturan hukum yang bulat dan saling bertalian meliputi sesuatu segi kehidupan masyarakat tertentu. Contoh : Hukum Agraria, Hukum Perburuhan dan sebagainya.
  2. Sebagian dari satu lapangan hukum kuno itu menyendiri dan berdiri sendiri serta berkembang, ditambah dengan peraturan – peraturan khusus menjadi satu kebulatan yang homogen dan meliputi sesuatu segi kehidupan masyarakat tertentu. Contoh : Hukum Pajak atau Hukum Fiskal dan sebagainya.

UUDS pernah disebutkan beberapa lapangan hukum yakni dalam pasal 102:
>>  Hukum Perdata
>>  Hukum Dagang
>>  Hukum Pidana Sipil
>> Hukum Pinana Militer
>>  Hukum Acara Perdata
>>  Hukum Acara Pidana
menurut pasal 108 UUDS disebutkan adanya satu lapangan hukum yakni Hukum Tata Usaha.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar